Site icon REFLEK-IF

Memerintah dengan Data, Menjaga Keadilan Layanan

Pemerintahan digital harus mengedepankan layanan publik

Memerintah dengan data menjadi arah baru tata kelola pemerintahan di Indonesia sejak pemerintah meluncurkan Rencana Induk Pemerintahan Digital Nasional 2025–2045 pada 26 Februari 2026.

Dokumen ini menandai perubahan penting dalam cara negara menjalankan fungsi pemerintahan. Negara tidak lagi hanya mengandalkan regulasi, prosedur administratif, dan struktur birokrasi untuk menjalankan fungsi pemerintahan.

Di era pemerintahan digital, negara mulai memerintah dengan data. Integrasi basis data, identitas digital, dan sistem layanan yang saling terhubung dirancang untuk membuat kebijakan publik lebih cepat, lebih presisi, dan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Namun, ketepatan sistem digital tidak selalu berbanding lurus dengan keadilan layanan publik.

Kasus nyata sudah banyak terjadi. Darsinih, seorang janda lansia, gagal menerima bantuan sosial meski namanya tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Penyebabnya hanya satu huruf berbeda antara nama di KTP dan di rekening bank. DPR mencatat banyak kasus serupa dalam penyaluran bantuan sosial. Dalam sistem berbasis data, kesalahpahaman kecil dalam informasi administratif dapat langsung berubah menjadi kegagalan layanan negara.

Kasus seperti ini menunjukkan bahwa transformasi digital tidak cukup dinilai dari kecepatan sistem atau kecanggihan teknologi. Ukuran yang lebih mendasar adalah apakah sistem tersebut mampu menjaga keadilan layanan bagi warga yang paling rentan.

Di titik inilah pertanyaan mendasar muncul: apakah transformasi digital benar-benar mampu menjaga keadilan layanan bagi seluruh warga negara?

Arsitektur Pemerintahan Digital

Menteri PPN/Kepala Bappenas menegaskan bahwa transformasi pemerintahan digital diarahkan untuk membangun tata kelola dan layanan publik yang terintegrasi serta berbasis data. Akurasi dan kualitas data menjadi fondasi utama dalam perumusan kebijakan publik.

Melalui peluncuran Rencana Induk Pemerintah Digital (RIPD) 2025–2045, pemerintah menargetkan terbentuknya ekosistem pemerintah digital yang terpadu melalui interoperabilitas sistem dan data antarinstansi. Pendekatan ini menandai pergeseran dari model e-government yang sektoral menuju tata kelola digital yang terintegrasi dan berorientasi pada pengguna.

Dorongan ini muncul dari evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang menunjukkan bahwa layanan digital pemerintah masih berjalan secara terfragmentasi. Banyak aplikasi dibangun oleh kementerian dan lembaga secara terpisah tanpa integrasi data yang memadai. Akibatnya, warga sering kali harus mengisi data yang sama berulang kali dalam berbagai sistem layanan.

Rencana induk pemerintahan digital berupaya menjawab persoalan tersebut melalui arsitektur berbasis integrasi data. Interoperabilitas sistem lintas lembaga, identitas digital, dan pemanfaatan kecerdasan artifisial diharapkan mampu mempercepat pelayanan publik sekaligus meningkatkan efisiensi birokrasi.

Dalam literatur tata kelola publik, perubahan ini dikenal sebagai pergeseran menuju Digital-Era Governance. Patrick Dunleavy dan rekan-rekannya menjelaskan bahwa negara modern bergerak dari birokrasi yang terfragmentasi menuju tata kelola yang terintegrasi melalui sistem informasi dan basis data bersama.

Namun, perubahan ini membawa konsekuensi baru. Ketika negara semakin bergantung pada data, keadilan layanan publik juga bergantung pada bagaimana data tersebut dikumpulkan, diproses, dan digunakan.

Ketimpangan Akses Digital

Digitalisasi layanan publik memang mempermudah interaksi antara warga dan pemerintah. Pengurusan izin usaha dapat dilakukan secara daring; berbagai dokumen administratif dapat diakses dari rumah; dan layanan publik tersedia dalam sistem yang terhubung.

Namun ,realitas sosial Indonesia tidak sepenuhnya seragam. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa akses internet masih timpang antarwilayah. Di kawasan perkotaan sebagian besar rumah tangga telah terhubung dengan internet, sementara di banyak wilayah perdesaan—terutama di kawasan timur Indonesia—aksesnya masih jauh lebih terbatas.

Bayangkan seorang warga di desa terpencil yang hendak mengakses layanan bantuan sosial atau memperbarui data kependudukan. Sistem layanan pemerintah mengharuskan verifikasi melalui portal digital. Namun, di wilayahnya sinyal internet tidak stabil, perangkat telepon pintar tidak selalu tersedia, dan literasi digital masih terbatas.

Dalam situasi seperti ini, kegagalan mengakses sistem bukan berarti warga tersebut tidak berhak atas layanan negara. Kegagalan itu terjadi semata-mata karena keterbatasan akses teknologi.

Perbedaan infrastruktur ini berarti tidak semua warga memiliki kesempatan yang sama untuk memanfaatkan layanan digital. Transformasi pemerintahan digital bukan hanya persoalan teknologi, tetapi juga persoalan keadilan administrasi negara.

Teknologi dapat mempercepat layanan bagi sebagian warga, tetapi pada saat yang sama berisiko menjauhkan warga lain dari negara.

Risiko Ketidakadilan Digital

Sistem berbasis algoritma—melalui desain sistem, struktur basis data, dan cara pengolahan informasi—dapat menghasilkan ketimpangan sosial.

Yanni Loukissas dalam All Data Are Local menjelaskan bahwa data selalu dibentuk oleh kondisi sosial tertentu, termasuk institusi yang memproduksinya, metode pengumpulan, dan tujuan penggunaannya. Karena itu, data dan algoritma tidak dapat dipahami terpisah dari konteks sosial tempat data tersebut dihasilkan.

Tanpa perhatian terhadap konteks tersebut, digitalisasi berpotensi memperdalam ketidaksetaraan dalam akses layanan publik. Keberhasilan pemerintahan digital karena itu tidak dapat diukur hanya dari jumlah aplikasi atau tingkat integrasi sistem.

Ukuran yang lebih mendasar adalah apakah transformasi tersebut benar-benar memperkuat keadilan layanan publik.

Keadilan Negara Digital

Tanpa desain kebijakan yang sensitif terhadap kondisi sosial dan geografis masyarakat, pemerintahan digital berisiko hanya mempercepat layanan bagi sebagian warga, sementara yang lain tertinggal.

Di titik inilah menurut saya perbedaan antara pendekatan SPBE dan konsep pemerintahan digital menjadi penting untuk ditegaskan.

SPBE selama ini lebih banyak berfokus pada digitalisasi birokrasi melalui pembangunan aplikasi di masing-masing instansi. Pendekatan ini penting untuk modernisasi administrasi negara, tetapi sering menghasilkan fragmentasi sistem dan belum sepenuhnya mempertimbangkan ketimpangan akses masyarakat.

Sebaliknya, pemerintahan digital seharusnya tidak berhenti pada integrasi sistem. Ia harus bergerak menuju tata kelola berbasis data yang secara sadar dirancang untuk menjaga keadilan layanan publik.

Integrasi data dan interoperabilitas sistem tidak boleh hanya diarahkan pada efisiensi birokrasi. Ia harus menjadi dasar untuk memastikan bahwa kebijakan publik tetap menjangkau warga yang paling rentan dan paling jauh dari akses teknologi.

Dengan demikian, transformasi menuju pemerintah digital bukan sekadar kelanjutan digitalisasi birokrasi. Ia harus menjadi kesempatan untuk merancang ulang sistem layanan negara dengan mempertimbangkan keadilan akses dan ketimpangan sosial yang masih ada di masyarakat.

Menurut saya, inilah yang dimaksud dengan memerintah dengan data: menggunakan integrasi informasi untuk membuat kebijakan yang lebih tepat sekaligus memastikan setiap warga negara tetap memperoleh akses layanan publik secara setara.

Negara kini mulai memerintah dengan data. Namun, legitimasi negara tetap bertumpu pada satu hal yang tidak berubah—keadilan bagi seluruh warganya.

Author: Taufiq A Gani

Taufiq A Gani adalah penulis, peneliti, dan birokrat yang fokus pada isu-isu strategis seperti ketahanan siber, demokrasi pengetahuan, dan reformasi birokrasi digital. Taufiq adalah seorang peneliti di Indonesia Digital and Cyber Institute (IDCI) dan ASN di Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Exit mobile version